-->

Hati-Hati, Cuma Ini Wewenang Polisi Saat Melakukan Razia



Untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan dan administrasi surat serta legalitas kendaraan, pihak berwenang seperti aparat kepolisian jalan raya atau Polantas dalam melakukan tugasnya berwenang untuk:

1. Menghentikan Kendaraan Bermotor,

2. Meminta keterangan kepada Pengemudi, dan/atau

3. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Razia Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat.

Dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.

Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas:

1. Menerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

2. Menerima Lembar/Slip Merah bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.

3. Memberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.
Contoh : Tidak memiliki SIM

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000,-

Ket: Dengan Blanko Tilang warna biru melanggar pasal ini (tidak memiliki SIM ), pelanggar diwajibkan untuk membayar denda maksimal yaitu Rp 1.000.000,-

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk Blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan, besarnya denda bisa dibawah denda maksimal atau bisa sesuai denda maksimal tergantung keputusan hakim.

Penyelewengan Tugas Kepolisian

Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Kepolisian dianggap menyeleweng bila:

1. Tindakan petugas menghentikan kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, seperti pelanggaran yang tertangkap tangan, atau pelaksanaan operasi kepolisian.

2. Meminta atau menerima denda terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan surat tilang.

3. Menilang atau menyita kendaraan tanpa dasar yang jelas, seperti menilang atau menyita kendaraan karena telat bayar pajak atau telat registrasi ulang STNK, masih dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.http://doyancasino.org

Hati-Hati, Cuma Ini Wewenang Polisi Saat Melakukan Razia